
JAKARTA, Senin 3 Juni 2013:— Guna mewujudkan pemilu yang berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengeluarkan peraturan dan imbauan agar para calon legislator (caleg) membuat laporan keuangan menyangkut dana yang digunakan kampanye kepada partai dan tembusannya disampaikan ke KPU.
Rencana itu diungkapkan Juri Ardiantoro, komisioner KPU, dalam acara pekan orientasi caleg Partai NasDem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin petang.
Laporan keuangan dana kampanye para caleg itu diperlukan, menurut Juri, agar pemilu benar-benar transparan. Lagi pula, tambahnya, uang yang digunakan para caleg untuk keperluan kampanye tidak bisa dipisahkan dari dana kampanye partai politik. "Oleh sebab itu laporannya harus terintegrasi," katanya.
Juri menjelaskan, KPU kini terus melakukan pengecekan daftar calon sementara (DCS) untuk diklasifikasikan menjadi daftar calon tetap (DCT). Nama-nama caleg yang telah tertera dalam DCT juga akan dipublikasikan secara terbuka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan masukan, terutama menyangkut kelengkapan dan kebenaran administrasi caleg. KPU, katanya, hanya akan memerhatikan masukan yang berhubungan dengan persyaratan administrasi, seperti pendidikan, latar belakang sang caleg dan sejenisnya. "KPU tidak akan melayani laporan seperti sang caleg pernah berselingkuh atau pernah menempeleng orang."
Juri menjelaskan, DCS atau DCT bisa diubah jika yang bersangkutan meninggal dunia atau mundur. Khusus untuk caleg yang mundur, katanya, mekanismenya tetap harus melalui partai. Setelah yang bersangkutan mundur, partai tidak boleh mengganti.
Agar pemilu berkualitas, Juri mengharapkan kepada para caleg dalam satu partai jangan saling bersaing secara tidak sehat. "Hindarkan persaingan di internal partai. Jangan sampai partai yang sudah solid dirusak oleh kader partai di tingkat bawah," ujarnya.
Juri juga mengingatkan 30 persen keterwakilan perempuan harus diperhatikan dalam pencalegan. Dia mengatakan, jika syarat itu tidak dipenuhi oleh partai dalam suatu daerah pemilihan, maka partai yang bersangkutan tetap boleh ikut pemilu, tapi tanpa caleg.
Bagi Partai NasDem, soal keterwakilan perempuan ini tidak menjadi masalah, sebab menurut Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, partai pembawa restorasi Indonesia ini mengusung 40 persen caleg perempuan atau melebihi kuota yang sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak mengungkapkan, saksi di TPS dalam pemilu nanti diperkirakan bakal memunculkan masalah dan sengketa. Berdasarkan pengalaman, katanya, banyak saksi yang tidak bekerja untuk kepentingan partai, tapi lebih mengabdi kepada para caleg.
Untuk mengantisipasi hal itu, katanya, Bawaslu berencana menyiapkan saksi yang netral.
Nelson berharap partai dan caleg bersikap elegan berpartisipasi dalam pemilu nanti dengan tidak berbuat curang. "Kalau curang, itu sama saja tidak beradab," katanya seraya meyakini bahwa Partai NasDem akan mampu menjadikan pemilu tahun depan semakin berkualitas.
Selain soal saksi, menurut anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Saut Hamonangan Sirait, daftar pemilih tetap (DPT) juga rawan masalah, karena sistem administrasi kependudukan yang belum sempurna. Sampai sedemikian jauh, dari sekian banyak negara, menurut dia, yang paling tertib administrasi kependudukannya adalah Rusia.
Hal lain yang perlu diantisipasi partai peserta pemilu, tambah Saut, adalah saat penghitungan suara.