MAKI Laporkan Empat Proyek Pantura Terindikasi Korupsi
JAKARTA (4 Agustus 2013): Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan di beberapa proyek di Jalur Pantura yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan laporan tersebut terdiri 4 proyek perbaikan jalan dan pembangunan jalan baru di Jalur Pantura dan tiga proyek pembangunan jalan di Solo dan Banyumas.
Ia mengatakan laporan tersebut diserahkan ke KPK, Jumat (2/8) lalu, ke Bagian Pengaduan Masyarakat dan dikoordinasikan langsung kepada salah satu pimpinan KPK, Zulkarnaen.
"Laporan ini dalam rangka bantu KPK. Sebelumnya ada niatan dari KPK untuk urusi penyimpangan proyek Pantura. Dengan adanya laporan ini sehingga KPK tidak meraba raba dalam gelap," ujar Boyamin ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (3/8).
Ia mengatakan dugaan penyimpangan yang paling utama dalam proyek Pantura adalah proyek swakelola perbaikan jalan Pantura bersifat rutin. Untuk perbaikan jalan sepanjang 1.400 km, tiap tahunnya diperkirakan diperlukan Rp1,5 triliun - Rp2 triliun.
Namun, dalam proses perbaikan ada indikasi kecurangan berupa pembelian aspal yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan. "Beli aspal campur yang digoreng, disuruh beli 10 truk tapi yang dipesan hanya 4 truk, " kata dia.
Kedua, proyek jalan baru Brebes-Tegal Bypass senilai Rp 270 miliar. Ia mengindikasikan terjadi penyimpangan pada saat desain perencanaan dan menyebabkan negara rugi 5% dari total nilai proyek.
"Karena ini lokasinya di rawa, padahal didesain sawah. Sehingga dalam pengerjaannya karena cuma rawa hanya dipakai sawah untuk menutupi, cepat ambles. Padahal kalau rawa tentu perlakuannya beda," jelas Boyamin.
Ketiga, proyek peningkatan jalan Tegal-Pemalang senilai Rp 109 miliar. Ia mengatakan proyek ini dimulai pada 2008 dengan proses pembangunan 2 tahun. Namun proyek tersebut baru selesai pada 2011. Pada tahun lalu, Rp 15 miliar dikucurkan untuk perbaikan dengan alasan terjadi bencana alam, dan tahun ini ditenderkan lagi dengan nilai Rp 50 miliar. "Padahal semestinya kalau konstruksinya bagus, 10 tahun setelah dibangun jalan baru diperbaiki. Potensi kerugian negara dari sini kira kira Rp 65 miliar," ujarnya.
Keempat, proyek peningkatan jalan lingkar Pemalang senilai Rp 44,5 miliar. "Penyimpangannya, untuk proyek ini dibuat sekat non woven, bahan anti air per meter Rp 20.000 ternyata diganti terpal biasa yang per meter seharga Rp 6.000," kata dia,
Selain empat proyek yang terindikasi terdapat penyimpanga di Pantura, pihaknya juga melaporkan 3 proyek jalan lain, yakni 2 di Solo dan 1 proyek di Banyumas.
Boyamin mengatakan indikasi penyimpangan dalam proyek peningkatan jalan Boyolali-Kartasura senilai Rp 140 miliar dan proyek jalan Tol Solo-Kertosono senilai Rp104 miliar adalah masing-masing pemenang tender lebih mahal Rp 8 miliar dan Rp 7 miliar dari nilai proyek. "Sementara proyek di Banyumas beda lagi. Tender dilaksanakan, ada dugaan panitia punya jago.
Akan tetapi calon pemenang bukan dikehendaki maka tender diperpanjang 7 bulan, Tapi kemudian tender justru dibatalkan, Uang seharusnya dikembalikan ke Kemenkeu, tapi kemenkeu tidak mau. Karena kalau ditenderkan lagi ke tahun berikutnya, nilai proyek bakal naik jadi Rp200 miliar," jelasnya. Adapun nilai proyek peningkatan jalan Wangon - batas Jawa Barat ini senilai Rp150 miliar.