News
Tuesday, 24 September 2024

KPU Ancam Pidanakan Parpol


JAKARTA (24 September): Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat masih ada partai politik yang bandel dalam mematuhi aturan main kampanye. Jika tetap susah diperingatkan, partai bersangkutan diancam akan dipidanakan.

‘’ Kalau ada unsur kesengajaan melakukan iklan yang di luar jadwal, ini masuk ranah pidana. Itu harus menjadi catatan partai,’’ tegas anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah dalam diskusi Mencari Media Penyiaran yang Independen pada Pemilu 2014 di Jakarta, Senin (23/9).

 

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.15/2013 tentag Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, pemanfaatan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik serta rapat umum diizinkan dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang menjelang pemungutan suara pada 9 April 2014.

 

Karena itu, kata Ferry, baik parpol maupun bakal calon presiden dan calon anggota legislatif (caleg) dilarang memasang iklan di media massa  saat ini. ‘’Teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada stasiun televisi TVRI karena menayangkan acara konvensi Partai Demokrat selama tiga jam penuh diharapakan menjadi peringatan bagi seluruh stasiun televise lain,’’ katanya.

 

Dia menambahkan, prinsip penting dalam kampanye adalah pendidikan politik kepada masyarakat. Karena itu, parpol harus lebih kreatif dan kaya akan inovasi sehingga tidak melulu hanya menampilkan para caleg masig-masing dalam kampanye.*