Profile Caleg

SIAR ANGGRETA SIAGIAN, MA

 

SIAR ANGGRETTA SIAGIA, M, SI, adalah caleg DPR-RI daerah pemilihan SUMATRA UTARA 1 dengan nomor urut 4.  Wanita  yang lahir di MEDAN, 23 Maret 1982 ini bersuamikan MUHAMMAD HUSEN DB.

 

Pendidikan :

1.     0-2007, S2, UNIVERSITAS INDONESIA, JAKARTA

2.     0-2004, S1, UNIVERSITAS SUMATERA UTARA, MEDAN

3.     0-2000, SLTA, SMU PLUS MUHAMMADIYAH, MEDAN

4.     0-1997, SLTP, MTS NEGERI 1, MEDAN

5.     0-0, SD, SD SWASTA ERIA                                                              

           

 

2. Educational Background

a. Formal

  • 2005 – 2007 : Magister of Sains (M.Si) Kekhususan Politik dan Hubungan Internasional Timur Tengah Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia
  • 2000 – 2004 : Sarjana Sastra (S.S) Jurusan Sastra Arab, Fakultas Sastra  Universitas Sumatera Utara, Medan
  • 1997 – 2000 : Senior High School, SMU Plus Muhammadiyah Medan
  • 1994 – 1997 : Junior High School, MTs Negeri 1 Medan
  • 1988 – 1994 : Elementary School, SD Swasta ERIA Medan

b. Non-Formal

  • 2007 : Pelatihan Optimalisasi pengembangan teknik, strategi, dan profesionalisme public relations persyarikatan Muhammadiyah
  • 2006 : Training of Trainer Sosialisasi Isu Anti Trafficking Perempuan untuk Buruh Migran

 

 

4.. Organizational and Professional Activities

a. 2008 – 2015: ‘Aisyiyah - www.aisyiyah.or.id

  1. Sekretaris Majelis Kesejahteraan Sosial periode 2010-2015
  • Bersama Ketua mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan masing-masing divisi.
  • Bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan guna menunjang kelancaran organisasi.
  • Bertanggungjawab secara penuh atas kerumahtanggaan organisasi.

 

b. 2001 – 2008 : Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah – www.imm.or.id

  1. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat periode 2006-2008
  • Mendampingi Ketua Umum untuk bertindak dari dan atas nama Ikatan serta bersama ketua Umum menandatangani surat-surat prinsipil dan yang merupakan sikap Ikatan.
  • Bersama Ketua Umum mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan setiap bidang.
  • Memimpin para Sekretaris Bidang dalam pelaksanaan teknis administrasi sehingga tercipta tertib administrasi dan terjaminnya security Ikatan.
  • Membagi tugas para Sekretaris Bidang dalam pelaksanaan teknis administrasi.
  • Dalam keadaan berhalangan dapat menunjuk salah seorang sekretaris untuk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Jenderal.
  • Bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan guna menunjang kelancaran organisasi.
  • Bertanggungjawab secara penuh atas kerumahtanggaan organisasi.

     2. Sekretaris Bidang Immawati DPD Sumatera Utara periode 2004-2006

  • Bersama Ketua Bidang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas serta menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Membantu Sekretaris Umum dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
  • Melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan Sekteraris Umum berdasarkan kesepakatan.
  • Mewakili Sekretaris Umum jika berhalangan.
  • Bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum dalam hal pelaksanaan administrasi.
  • Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi Bidang.

      3. Divisi Organisasi Pimpinan Cabang Kota Medan periode 2002-2004

      4. Ketua Umum Komisariat Universitas Sumatera Utara periode 2002-2003

  • Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi dan mewakili IMM serta bertindak ke luar/dalam untuk dan atas nama IMM sesuai dengan garis kebijakan organisasi.
  • Memimpin Rapat Pleno dan rapat koordinasi.
  • Mengkoordinasi pembagian tugas ketua-ketua bidang dan mengawasi tugas-tugas bidang tersebut.
  • Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan program kerja PK IMM USU sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Mengambil kebijakan dari dan atas nama PK IMM USU untuk kepentingan Ikatan setelah mendapat pertimbangan dalam rapat.

 

c. 2006 – 2010: Indonesian Society for Middle East Studies - http://ismes.net

Direktur Pusat Dokumentasi dan Administrasi

  • Bertanggung jawab atas penyimpanan hasil karya (tulisan) anggota ISMES
  • Bertanggungjawab atas kelancaran administrasi
  • Memastikan setiap kegiatan yang dilakukan terdokumentasikan.