JAKARTA (26 Juli 2013): Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui UU Organisasi Massa yang baru ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sulit diterapkan kepada ormas yang anarkistis.
Gamawan menyebut pemberian sanksi dilakukan pemerintah daerah. "UU ormas yang baru sudah diberi nomor, UU nomor 17 tahun 2013, bisa diterapkan ke FPI. Pasalnya 57 ayat 2, poin D dan E, sanksi pasal 60 ayat 2, ada 22 pasal sanksi saja, termasuk mekanisme. Tapi, itu sebenarnya terlalu panjang mekanismenya," kata Gamawan ketika ditemui di Istana Presiden, Jumat (26/7).
Karena sulit dan panjang mekanismenya, Gamawan mengimbau agar penindakan terhadap ormas yang anarkistis atau meresahkan masyarakat dilakukan oleh pemerintah daerah. Pusat baru akan menangani jika kasus tersebut melibatkan dewan pimpinan pusat ormas tersebut.
''Lebih baik daerah yang lakukan itu, kalau ruang lingkupnya daerah. Pusat menangani jika ada bukti kebijakan pusat yang dikeluarkan untuk seluruh Indonesia. Berarti kemendagri, inisiatornya," papar Gamawan lagi.
Sebelumnya, Gamawan memaparkan, untuk ormas yang melakukan tindakan meresahkan masyarakat, kepala daerah dapat membekukan aktivita ormas tersebut setelah meminta pandangan DPRD, kejaksaan dan kepolisian.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono geram dengan ulah Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan tindak kekerasan di Kendal, Jawa Tengah pekan lalu. Untuk itu, ia menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas ormas yang bersikap anarkistis itu.*