JAKARTA (19 Juli 2013): Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai langkah sejumlah lembaga swadaya masyatakat (LSM) melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPR sebagai sesuatu yang berlebihan.
Sejumlah LSM Kamis (18/7) melaporkan Priyo ke BK terkait surat Priyo kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dinilai membela koruptor. Tindakan Priyo itu dianggap menyalahi kode etik anggota DPR.
Menurut Priyo, seharusnya LSM itu mencermati isi suratnya kepada Presiden itu. Dia hanya meneruskan surat keluhan para narapidana kasus korupsi. ''Saya menghormati. Namun coba dibaca cermat surat tersebut. Ini penyampaian aspirasi biasa yang diteruskan kepada Presiden dan menteri terkait. Tidak ada embel-embel apa pun,'' kata Priyo di Jakarta Kamis.
Menurut Priyo, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR bidang polhukam. '' Sebagai pimpinan DPR kami meneken ratusan surat serupa dari pengaduan masyarakat untuk diteruskan kepada pemerintah dan pihak lain,'' jelasnya.
Dia berharap semua pihak berlaku adil dan jangan pernah melarang kelompok masyarakat tertentu untuk menyampaikan aspirasi mereka. Itulah esensi demokrasi karena mereka semua adalah rakyat Indonesia juga. LSM itu menilai Priyo selama Mei-Juni telah dua kali melanggar kode etik DPR. Pertama mengunjungi LP Sukamiskin Bandung dan bertemu dengan sejumlah narapidana korupsi termasuk napi yang pernah menyebut nama Priyo menerima aliran dana dalam kasus pencetakan Al Quran, dan kedua meneruskan surat sembilan narapidana korupsi ke Presiden.[]