News
Tuesday, 14 January 2025

Atut Dikenai Pasal Pemerasan


JAKARTA (14 Januari): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan pasal pemerasan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten 2011-2013.

"Dari hasi pengembangan perkara juga atas nama RAC (Ratu Atut Chosiyah), penyidik juga telah menemukan dugaan sangkaan korupsi yang baru yaitu pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1, terkait tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai Gubernur Banten," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (13/1).

Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ancaman pidana bagi orang yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu KPK juga menyangkakan kepada adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Artinya Atut menjadi tersangka dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pemilu kada Lebak, Banten.

Sedangkan Wawan menjadi tersangka untuk empat kasus yaitu pemberian suap terkait pemilu kada Lebak, Banten, korupsi alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes provinsi Banten dan tindak pidana pencucian uang

Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banteng mencapai Rp30 miliar. *