Mahfud Ingin Akil Dihukum Seberat-beratnya
JAKARTA (14 Januari): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghukum seberat-beratnya tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Akil itu dihukum seberat-beratnya. Karena dia adalah penegak hukum pertama (yang tersangkut kasus gratifikasi) setelah lembaga legislatif," kata mantan Ketua MK Mahfud MD di Kantor KPK, Senin (13/1) malam seusai diperiksa KPK sebagai saksi atas Akil seperti dilaporkan Antaranews.com.
KPK menahan Akil terkait dugaan menerima suap sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Bahkan KPK memeriksa dugaan suap dalam sejumlah pemilu kada lainnya. Atas salah satu alasan itu, Mahfud menginginkan Akil dihukum seberat-beratnya.
Mahfud mengatakan dirinya sempat melaporkan Akil pada akhir tahun 2011. Pada saat itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu sempat ke KPK terkait laporannya tentang pemberitaan terkait pemilukada.
Namun Mahfud enggan disebut melakukan pembiaran dan tidak melaporkan Akil saat masih menjabat Ketua MK. "Siapa bilang saya baru melaporkan Akil baru-baru ini. Pada 2011 saya lapor ke KPK dan ngomong ke publik," kata dia.
Menurut dia, laporan yang disampaikannya ke KPK beberapa tahun lalu adalah dengan membawa koran terkait pemberitaan suap di MK dan orang yang berbicara tentang kasus itu. Mahfud mengatakan dulu mendengar tentang isu suap Rp4 miliar dari sengketa pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Ada fitnah di sana. Katanya ada pengiriman uang ke Akil untuk dibagi-bagikan ke hakim MK. Saya kemudian lapor, saya bawa korannya dan saya bawa orang yang ngomong ke sini."
"Saya pernah melaporkan Akil. Untuk kali ini, saya datang ke KPK juga dalam kesempatan untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan saya. Tapi tertulis bahwa tidak ada bukti," katanya.*