News
Friday, 10 January 2025

Sumatra Utara Provinsi Terkorup


MEDAN (10 Januari): Sumatra Utara (sumut) tercatat sebagai provinsi terkorup di Indonesia selama tahun 2013. Hal itu berdasarkan hasil ikhtisar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggota Divisi Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Irvan Hamdani mengemukakan itu dalam diskusi yang diselenggarakan DPD Partai Gerindra Sumut di Medan, Kamis (9/1).

Menurut Irvan, penempatan Sumut di peringkat pertama itu didasarkan pada potensi kerugian negara yang mencapai Rp400,1 miliar dari 278 kasus korupsi yang ditemukan.

Peringkat kedua provinsi terkorup ditempati Aceh yang tercatat memiliki 398 kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp308,333 miliar.

Peringkat ketiga terkorup ditempati Papua Barat (478 kasus korupsi dengan potensi kerugian negara Rp207,395 miliar), serta keempat ialah Provinsi DKI Jakarta (967 kasus korupsi, dengan potensi kerugian Rp191,122 miliar).

“Sedangkan peringkat kelima terkorup ialah Papua dengan dugaan korupsi sebanyak 355 kasus dan potensi kerugian negara Rp182,346 miliar,“ papar Irvan.

Di diskusi yang sama, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan praktik penyuapan dari swasta kepada pembuat kebijakan merupakan aktivitas korupsi yang paling banyak diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2013.

“Dari 70 kasus yang diungkap selama 2013, 51 kasus di antaranya merupakan praktik penyuapan,” ujarnya.

Sementara itu, tindak pidana lain yang diungkap KPK ialah korupsi pengadaan barang dan jasa (9 kasus), tindak pidana pencucian uang (7 kasus), dan perizinan (3 kasus).

Umumnya, sambung Febri, praktik penyuapan tersebut dilakukan pengusaha kepada penentu kebijakan agar mendapatkan keuntungan atau kesempatan bisnis.

Karena itu, tidak mengherankan jika kalangan swasta menjadi tersangka paling banyak yang ditahan KPK, yakni 24 orang dari 59 tersangka yang ditahan selama 2013.

Adapun tersangka lain ialah anggota DPR/DPRD (8 orang), pimpinan lembaga/kementerian (4 orang), gubernur (2 orang), bupati/wali kota (3 orang), pejabat eselon (7 orang), hakim dan jaksa (4 orang), dan lain-lain yang terlibat (7 orang). (Ant)