Presiden Cabut Perpres Layanan Kesehatan Pejabat
JAKARTA (30 Desember): Setelah mendapat kritikan tajam berbagai pihak akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut dua Peraturan Presiden (Perpres) mengenai layanan kesehatan bagi pejabat negara.
Perpres yang dimaksud adalah No.105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara. Perpres tersebut mengenai pelayanan berobat ke luar negeri dengan biaya APBN atau APBD. Presiden menandatangani kedua perpres tersebut pada 16 Desember 2013.
Pencabutan tersebut karena banyaknya penolakan dari masyarakat atas fasilitas kesehatan ke luar negeri bagi para pejabat negara tersebut. “Saya mendengar suara atau pandangan dari masyarakat luas yang menganggapnya kurang tepat, menilai tidak diperlukan,” ujar Presiden saat memberikan keterangan pers seusai sidang kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).
Ia pun membahasnya dengan jajaran menteri untuk mengakomodasi masukan masyarakat tersebut. Sebenarnya, lanjut Presiden, kandungan kedua Perpres itu adalah pejabat negara atau pejabat pemerintahan itu sistemnya adalah asuransi. Kemudian diatur secara khusus.
Namun, setelah dibahas seksama, pemerintah memustuskan karena sudah mempunyai sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maka semua integrasikan sehingga tidak perlu dilakukan pengaturan yang khusus.
“Jadi pejabat negara pejabat pemerintah beserta istri dan keluarga masuk dalam BPJS,” ujar SBY.
Meskipun sekali lagi perpres tadi konsepnya asuransi kesehatan, tapi setelah ditelaah satu demi satu memang ada beberapa ketentuan yang tidak diperlukan karena kalau BPJS dijalankan itu sudah jelas. Bahkan, kata SBY, perlakuan khusus kepada pejabat tersebut bisa dianggap tidak klop dengan UU sebelumnya.
“Kami dengar kuatnya persepsi seolah ini diistimewakan dan dianggap kurang adalah meskipun konsepnya tetap konsep asuransi. Kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku. Karena semua sudah diatur dan bisa masuk dalam system BPJS dan SJSN,” ujar Presiden.*