News
Monday, 30 December 2024

Perintahkan Blokade Bandara, Bupati Ngada Tersangka


KUPANG (30 Desember): Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka kasus penutupan Bandara Turelelo, Soa di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (21/12) 2013.

Penetapan sebagai tersangka orang nomor satu di Ngada itu setelah tim penyidik Polres Ngada yang dibantu penyidik dari Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap 15 Polisi Pamong Praja pekan lalu.

Kapolda NTT Brigjen Polisi Untung Yoga, mengungkapkan status baru Bupati Marianus itu di Kupang, Senin (30/12) terkait perkembangan penanganan kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa

Menurut Untung Yoga, Bupati Ngada melanggar pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam dengan hukuman penjara 2,8 tahun penjara.

"Polisi masih akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk otoritas Bandara Turelelo Soa dan pihak Merpati Nusantara Airlines Kupang sebagai saksi bagi tersangka," kata Kapolda seperti dilaporkan Antaranews.com

Mengenai pemeriksaan Bupati Ngada sebagai tersangka, Kapolda NTT itu mengatakan pemeriksaan Marianus akan dilakukan setelah Tahun Baru dan dilaksanakan di Polda NTT.

"Bupati nanti kita periksa di Polda NTT, karena secara psikologis, tidak mungkin penyidik Polres Ngada yang memeriksa," katanya.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan serius mengusut tuntas kasus tersebut karena saat ini sedang menjadi sorotan semua pihak, termasuk para pejabat di tingkat pusat.

Bupati Marianus Sae diduga memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12). Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Akibat tindakan  itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.*