KPK Diminta tidak Urus Pelantikan Kepala Daerah
JAKARTA (29 Desember): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan dasar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih yang saat ini sedang ditahan akibat kasus suap sengketa pemilu kada.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyebutkan, seharusnya KPK tidak perlu mencampuri urusan administratif pelantikan kepala daerah.
"Dasarnya apa melarang pelantikan. Dia (Hambit) kan sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh MK dan KPU. DPRD Gunung Mas pun sudah menyetujui untuk dilantik, walaupun nantinya tetap diberhentikan," katanya ketika dihubungi, Minggu (29/12).
Ia menyebutkan, seharusnya KPK berpikir panjang sebelum menolak pelantikan. Pasalnya, untuk memberhentikan kepala daerah yang terlibat masalah hukum harus dilantik terlebih dulu. "Dan itu ada di UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.
Djohermansyah mengakui, saat ini pihaknya sudah meminta Gubernur Kalteng menunjuk Sekda Gunung Mas untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati selama sebulan. Namun, wewenang Plh Bupati sangat terbatas termasuk tidak bisa mengesahkan APBD.
"Sementara APBD 2014 mereka belum disahkan. Kalau tertunda siapa yang dirugikan. Ya tentu masyarakat Gunung Mas lah," tuturnya.
Karena itu, Djohermansyah berharap KPK mau mengubah pendiriannya dalam proses pelantikannya ini. Pemerintah pun tidak berkeberatan jika Hambit langsung dinonaktifkan begitu ia dilantik. "Tidak masalah pelantikannya di tahanan," ujarnya.
Mengenai adanya usulan agar kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh KPK tidak perlu lagi dilantik, Djohermansyah tidak berkeberatan jika hal tersebut dimasukkan ke dalam revisi UU Pemda. Pemerintah pun akan membawa usulan ini untuk dibahas dengan DPR. "Ayo kita perbaiki UU-nya. Tapi selama belum diubah ya kita ikuti aturan yang ada," pungkasnya.
Pada kesempatan terpisah pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan pemjerintah tidak perlu membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk tidak melantik kepala daerah terpilih yanhg berstatus tersangka natau ditahan.
"Ngapain diterbitkan perppu? Undang-Undang kan tidak melarang Hambit Bintih tidak dilantik, jadi lantik saja wakilnya," cetusnya saat dihubungi, Minggu (29/12).
Menurut Refly dalam Pasal 108 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak ada keharusan kepala daerah dilantik, sehingga wakil kepala daerah terpilih dapat dilantik apabila kepala daerah berhalangan tetap. Berdasarkan pasal tersebut, sebetulnya pemerintah dapat melantik Wakil Bupati Gunung Mas terpilih, Anton S. Dohong.
"Dalam membaca UU, atau hukum jangan kaku. Pemerintah harus paham hukum progresif. Tidak semua mandat pemerintah ada di hukum tertulis, pemerintah harus berani mengambil kebijakan," ujarnya.*