News
Sunday, 29 December 2024

Kemendagri Tolak Permintaan KPK Nonaktifkan Atut


JAKARTA (29 Desember): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menonaktifkan Ratu Atut Choisiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyebutkan, selama KPK belum menaikkan status Atut menjadi terdakwa, pihaknya tidak bisa menonaktifkan tersangka korupsi Pemilu Kada Kabupaten Lebak dan alat kesehatan Provinsi Banten itu.

"KPK kan penegak hukum. Maka saya tanya dulu dasar hukumnya apa untuk menonaktifkan Ratu Atut dari jabatannya," katanya ketika dihubungi, Minggu, (29/12).

Ia menjelaskan, aturan dalam UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan seorang kepala daerah yang terlibat masalah hukum baru bisa dinonaktifkan apabila sudah memperoleh status terdakwa. Sementara hingga saat ini status Ratu Atut belum menjadi terdakwa. "Jadi aturan mana yang mau kita ikuti," ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak berkeberatan jika ke depan aturan mengenai penonaktifan kepala daerah yang menjadi tersangka oleh KPK bisa diterapkan supaya tidak mengganggu pemerintahan. Apalagi jika kepala daerah tersebut ternyata ditahan. "Persoalannya itu kan baru wacana. Kita ikuti aturan yang ada. Masak pemerintah yang menabrak peraturan," pungkasnya.*