Caleg NasDem Banten Deklarasikan Front Antisuap dan Politik Uang
TANGERANG (8 Oktober): Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) Partai NasDem dari berbagai tingkat pemilihan di Banten mendeklarasikan front caleg antisuap dan money politics.
Deklarasi itu mereka ungkapkan dalam sebuah acara di Alam Sutra, Tangerang, Senin (7/10) malam.
Para caleg yang mencanangkan front antisuap dan politik uang itu adalah Hermawi Taslim (caleg DPR-RI dapil Banten 3), Tasril Jamal dan Guru Manurung (caleg DPRD Provinsi Banten), Djunaedi Saragih dan Husrini Hamzah (caleg DPRD Kota Tangsel dan Kota Tangerang).
Di hadapan 20-an wartawan media cetak dan electronik, Taslim menggambarkan situasi kenegaraan saat ini yang secara defakto sudah kalah menghadapi orang-orang jahat yang jelas-jelas mengkhianati negara.
Dalam peristiwa suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar, Taslim menggambarkan bahwa tiga lembaga yang menjalankan fungsi kenegaraan dalam teori trias politica telah terjerembab dalam konspirasi jahat.
“Mereka itu adalah ketua MK (yudikatif), anggota DPR (legislatif) dan bupati Kabupaten Gunung Mas (eksekutif). Kebobrokan moral penyelenggara negara yang selama ini disinyalir oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh terbukti sudah,” ujar Taslim.
Dia mengatakan, saat ini bangsa ini di ambang kehancuran, dan salah satu sebabnya adalah tidak adanya keteladanan dari penyelenggara negara.
Bertolak dari kondisi ini, para caleg NasDem kembali menegaskan posisinya sebagai agen perubahan yang ingin mengubah segala bentuk hubungan transaksional menjadi hubungan aspiratif. “Satu-satunya cara untuk memulai perubahan itu adalah para celeg NasDem turun dan langsung berdialog dengan masyarakat,” katanya.
Para caleg NasDem itu menegaskan kembali posisinya yaitu mengharamkan segala bentuk suap dan politik uang, demi perubahan dan restorasi Indonesia.
Mereka mengajak segenap masyarakat Banten untuk terus memberi dukungan kepada KPK untuk membongkar konspirasi suap menyuap, termasuk kemungkinan keterlibatan partai-partai besar di balik kasus tersebut.[]