News
Friday, 4 October 2024

MK Jangan Lagi Adili Sengketa Pilkada


JAKARTA (4 Oktober): Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bobroknya penegakan hukum di negeri ini. Kasus itu harus menjadi titik balik untuk meninjau kembali kewenangan MK dalam menangani sengketa pemilukada.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta hari Jumat (4/10) mengatakan kasus dugaan suap Akil Mochtar terkait sengketa dua pemilukada yakni Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten harus menjadi momentum untuk melakukan instrospeksi mengenai fungsi MK terkait pemilukada.

‘’MK sebaiknya kembali ke fungsi dan tugas awal yakni mengadili proses penghitugan rekapitulasi suara, bukan proses akhir sengketa pemilukada yang berhak membatalkan keputusan KPU,’’ kata Ferry.

Satu hal yang perlu ditegaskan, kata Ferry adalah MK jangan menjadi sebuah terminal akhir dari proses sengketa  pilkada. MK hanya instrument pengawasan rekapitulasi penghitungan suara. Seharusnya, jika ada kesalahan dalam penghitungan suara, MK mengumpulkan semua bukti dan hasil persidangan, lalu merekomendasikan ke KPU.

‘’Sebaiknya fungsi dan tugas MK hanya merekomendasikan, apa perlu penghitungan suara ulang atau tidak. Bukan mengubah keputusan dan mengambil alih kewenangan KPU. Intinya, MK tidak menjadi terminal akhir dalam proses perhitungan suara pemilukada," katanya.

Menurut Ferry, momentum ini juga harus menggugah segenap elemen bangsa untuk kembali kepada proses lama yakni pemilihan oleh DPRD. Di tengah runtuhnya kepercayaan publik kepada MK, maka kembalikan saja pemilihan bupati atau wali kota itu ke DPRD.

Sedangkan Ketua MPR, Sudarto Danusubroto mengatakan, MK merupakan lembaga yang sangat istimewa. Di satu sisi keputusannya final dan mengikat, tetapi dengan kewenangan yang sangat besar itu tidak ada satu pun lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi MK.

Menurut dia, semestinya ada lembaga yang berwenang mengawasi MK. Sudarto berharap Komisi Yudisial (KY) bisa diberi kewenangan mengawasi hakim-hakim MK. Dengan demikian, KY tidak hanya mengawasi MA tetapi juga MK.*