BPK Didesak Umumkan Audit Hambalang yang Sah
JAKARTA (31 Agustus): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan audit investigasi tahap dua terkait proyek pembangunan sarana prasarana olahraga di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Hasil Audit investigasi proyek Hambalang pun diserahkan BPK kepada DPR dan KPK. Ternyata audit yang diserahkan ke DPR dan KPK berbeda. Perbedaan pun cukup signifikan, terdapat perbedaan jumlah nama-nama antara yang diterima DPR dan KPK.
Untuk itu, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaprapta mendesak BPK untuk menjelaskan audit yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Isinya beragam versi, BPK harusnya umumkan ke publik isinya yang benar yang mana, tidak melanggar undang-undang kok. Kecuali isinya yang diumumkan,” katanya kepada Media Indonesia (31/8).
Sejak hasil audit diserakan BPK pada 23 Agustus 2013 ke KPK. KPK belum terlihat akan mengambil sikap menahan para tersangka dalam kasus itu, seperti Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan untuk kasus Gratifikasnya adalah Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sedangkan Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sudah ditahan KPK sejak 13 Juni 2013.
Menurut Ganjar, KPK sedang mempelajari dan menganalisa hasil audit secara tuntas dan jelas. KPK juga menganalisa poin penting dalam audit itu untuk melakukan langkah tindak lanjut.