News
Saturday, 31 August 2024

Jaksa akan Ajukan PK Atas Vonis PK Soedjiono


JAKARTA (31 Agustus): Kejaksaan Agung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PK yang membebaskan terpidana korupsi Sudjiono Timan.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Jakarta Jumat (30/8), pihaknya masih menunggu putusan PK yang lengkap atas Sudjiono Timan dari Mahkamah Agung. 

Setelah menerima putusan PK itu dari MA, Kejaksaan Agung akan mempelajarinya kemudian memutuskan sikap resmi. ''Kami pasti mengambil sikap, namun harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,'' kata Nirwanto.

Dia mengakui Kejaksaan Agung baru mengetahui putusan PK atas Sudjiono Timan itu dari pemberitaan pers, sedangkan MA telah membentuk tim untuk meneliti putusan PK tersebut. Komisi Yudisial menduga ada suap di balik putusan PK itu.*