MA Periksa Hakim PK Bebaskan Sudjiono Timan
JAKARTA (30 Agustus): Mahkamah Agung sudah merespons laporan dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam putusan bebas peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan.
Kabiro Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan pimpinan MA sudah menetapkan beberapa orang ketua kamar dari MA sebagai tim pemeriksaan. Tim pemeriksaan diketuai Timor manurung sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA, Soewardi sebagai Ketua Kamar Perdata dan Imam Soebechi sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara. "Kecuali Artidjo (Alkostar, hakim agung), karena dia pada waktu itu memutus perkara kasasi," kata Ridwan kepada Media Indonesia, hari ini (30/8).
Ridwan mengaku, MA sedang mendalami putusan dan minta penjelasan dari beberapa hakim di perkara itu, juga pihak-pihak lain yang terkait dengan polemik di publik. Sementara ini sudah ada pendalaman dan beberapa pemeriksaan. Ridwan menambahkan, dugaan sementara yang sudah diterima MA antara lain permasalahan prosedur yaitu diajukan oleh ahli waris, terpidana yang notabene sedang menjadi DPO dan putusan PK yang dikabulkan oleh majelis hakim. “Setelah proses pemeriksaan selesai, pimpinan akan mengadakan rapat pimpinan untuk memutuskan sikap dari lembaga (MA), berdasarkan tanggapan dan polemik yang muncul di publik,” tuturnya.
Ketika ditanya, apakah ada usaha untuk menggagalkan putusan bebas PK Sudjiono Timan, Ridwan meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan. "Materi perkara masih dalam pendalaman dari tim panel pemeriksaan (Bawas). Kita lihat saja nanti. Beberapa pendapat mengenai PK itu hak semua orang. Tapi di sisi lain, ada pembatasan aturan juga.'' *